LKD KUKAR AKUISISI ARSIP STATIS PERORANGAN TOKOH KUTAI KARTANEGARA

Tenggarong, 3 Agustus 2026 – Dalam rangka memperkaya khazanah arsip statis pada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Akuisisi Arsip Statis Perorangan Tokoh Kutai Kartanegara pada tahun 2026.

Kegiatan yang merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, H. M. Ridha Dharmawan, S.P., M.P.

Pada tahap pertama, akuisisi arsip statis perorangan menyasar 13 tokoh Kutai Kartanegara yang terdiri atas mantan maupun pejabat yang pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan ini mengacu pada Surat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor B-180/DIARPUS/000.5.6.3/07/2026 tentang Akuisisi Arsip Statis Perorangan. Adapun tokoh yang menjadi sasaran akuisisi tahap pertama meliputi:

  1. Hj. Rita Widyasari, Ph.D. (Bupati Kutai Kartanegara)
  2. Edi Damansyah, S.E., M.Si. (Bupati Kutai Kartanegara)
  3. dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes. (Bupati Kutai Kartanegara)
  4. H. M. Ghufron Yusuf (Wakil Bupati Kutai Kartanegara)
  5. H. Rendi Solihin (Wakil Bupati Kutai Kartanegara)
  6. Dr. H. Husni Thamrin (Sekretaris Daerah)
  7. H. Khairil Anwar, S.H., M.H. (Sekretaris Daerah)
  8. H. Iskandar Usat (Ketua DPRD)
  9. H. M. Awang Yacoub Luthman (Ketua DPRD)
  10. H. Salehuddin (Ketua DPRD)
  11. Salehuddin, S.Fil. (Ketua DPRD)
  12. Abdul Rasid, S.E., M.Si. (Ketua DPRD)
  13. Ir. H. Ahmad Yani, S.T., M.Si. (Ketua DPRD)

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan kunjungan Tim LKD Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdiri atas Kepala Diarpus Kukar, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Varia Fadillah, S.P., M.M., serta Arsiparis Ahli Madya Siti Noergaimah, S.E., M.M. Tim diterima langsung oleh Hj. Rita Widyasari, Ph.D. di kediamannya di Jalan Melati, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam proses akuisisi, LKD Kukar tidak hanya menghimpun arsip langsung dari pencipta arsip yang bersangkutan, tetapi juga melakukan penelusuran arsip pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi kemasyarakatan, maupun organisasi politik tempat tokoh tersebut pernah bekerja atau menjabat.

Kepala Diarpus Kukar, H. M. Ridha Dharmawan, S.P., M.P., menjelaskan bahwa arsip yang berhasil diakuisisi nantinya akan menjadi bagian dari koleksi arsip statis LKD Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Arsip statis perorangan ini kami akuisisi langsung dari pencipta arsip, sekaligus melalui penelusuran ke OPD, organisasi kemasyarakatan, maupun organisasi politik tempat tokoh tersebut pernah bekerja dan menjabat. Arsip-arsip tersebut akan menambah khazanah arsip statis LKD Kukar dan selanjutnya dapat diakses masyarakat melalui website Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Diarpus Kukar berkomitmen menjaga, melestarikan, dan menyediakan akses terhadap arsip statis yang memiliki nilai sejarah, sebagai bagian dari upaya melestarikan memori kolektif daerah bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Tim Website dan Media Sosial Bidang P2A Diarpus Kukar
Tim YouTube P2A Channel Etam

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru